PN Tenggarong Gelar Sidang Terkait Kepengurusan PKB Kukar

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang perdana terkait dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara, pada Rabu (23/8/2023).

Sebab ada 2 kubu yang saling mengklaim dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar. Sementara sidang tersebut digelar atas adanya gugatan dari kubu Puji Hartadi yang merupakan eks Ketua PKB Kukar dan tergugat kubu Eko Wulandanu yang saat ini sebagai Ketua PKB Kukar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Maulana Abdillah, didampingi Andi Hardiansyah. Persidangan tersebut juga dihadiri Kuasa Hukum  Puji Hartadi, Kuasa Hukum Eko Wulandanu, kemudian Kuasa Hukum DPRD Kukar dan KPU.

Andi Hardiansyah mengatakan,  sidang perdana hanya pembacaan gugatan. Hakim menawarkan apakah ada perbaikan atau tidak, namun penggugat menyampaikan tetap pada gugatannya.

"Nanti ketemu lagi akan ada pembuktian surat, masih ada sekitar 1 bulan dari sekarang," kata Andi Hardiansyah kepada media, Rabu (23/8/2023).

Ia menyebutkan, permasalahan ini harus ada putusan dibawah 60 hari, karena permaslahan ini masuk sengketa Parpol. Sehingga kedepan persidangan dipercepat.

"Dalam 1 pekan bisa 2 kali persidangan, karena ada tenggang waktu itu, perkara sudah putus," tuturnya.

"Nanti putusannya siapa yang terbukti melanggar hukum, ya kuranv lebih seperti sengketa perdataan," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Puji Hartadi, Mansyur menyebutkan, kepengurusan kliennya tersebut berdasarkan SK DPP PKB Nomor 10136/DPP/01/2/2022 tentang, penetapan perubahan susunan DPC PKB Kukar periode 2021-2026.

Berdasarkan SK tersebut, Puji Hartadi ditunjuk sebagai Ketua dengan Wakil Ketua Haidir. Kemudian DPP PKB kembali mengeluarkan SK Nomor 11493/DPP/01/6/2022 tentang, penetapan perubahan kedua. Pada SK itu Puji Hartadi digantikan oleh Untoro Raja Bulan.

"Puji pun mengajukan gugatan keberatan berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 2/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik," ucap Mansyur.

Kata dia, sesuai dengan Pasal tersebut, sengketa partai harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai, atau di PKB disebut dengan Majelis Tahkim. Sementara hal tersebut belum diproses oleh Majelis Tahkim PKB. Sehingga saat itu terjadi 2 kepengurusan DPC PKB baik dari Puji Hartadi dan Untoro Raja Bulan.

Pada 18 Januari 2023, DPP PKB mengeluarkan SK dengan Nomor 16483/DPP/1/I/2023 tantang, penetapan perubahan ketiga atas susunan DPC PKB, yang saat ini Eko Wulandanu ditunjuk sebagai Ketua PKB.

"DPP sudah mengeluarkan SK kembali, padahal keputusan sebelumnya belum diselesaikan," sebutnya.

Sementara pihaknya juga telah mengajukan keberatan terkait SK DPP yang menunjuk pihak tergugat 3 kepada Majelis Tahkim, pada Juli 2023 lalu. Namun hal itu sama dengan sebelumnya surat keberatan tersebut belum juga diproses.

Berbeda dengan Kuasa Hukum Eko Wulandanu, Ali Fachrudi menuturkan, akan menanggapi dengan bijak dan santun atas gugatan tersebut.

"Karena klien kami juga beranggapan tidak benar, tidak benarnya ada pengakuan seseorang yang mengaku sebagai Ketua DPC PKB Kukar, yang menyebutkan dirinya seorang Plt. Namun hal itu setelah diketahui oleh DPP, ternyata DPP kaget adanya hal itu," ujar Ali Fachrudi

Ali menegaskan, ketika mengacu pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) bahwa, keputusan DPP merupakan keputusan yang mutlak dan wajib dipatuhi.

"Karena SK selama ini dikeluarkan oleh DPP, jadi di AD/ART itu keputuaan DPP yaitu keputusan wajib dipatuhi," ungkapnya.(riz)